Thursday, February 21, 2019

Warna Kertas Suara dan Cara Mencoblos Pemilu 2019
KEPALA Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pada hari H Pemilu tanggal 17 April 2019, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna surat suara yang disediakan untuk pemilih. Cara membedakannya mudah karena 5 surat suara itu memiliki warna yang tidak sama.

"Pemilihan warna ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019" kata Bahtiar, Sabtu 12 Januari 2019.

Pembedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019 dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik untuk masyarakat.

Surat suara Pilpres

Surat suara abu-abu untuk untuk Pilpres berukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Surat Suara Pilpres
Cara: coblos sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.

Surat suara DPR

Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan Anggota DPR berbentuk persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto calon anggota DPR.

Surat Suara DPR
Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.

Surat suara DPD

Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Terdapat 9 kategori ukuran, dengan jenis kertas adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan anggota DPD berbentuk persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto setiap calon anggota DPD.

Surat Suara DPD

Surat suara DPRD Provinsi

Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara DPRD Provinsi
Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

cara mencoblos di tps
Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

caleg dapil 2 kota cirebon Nomor 8
Caleg Dapil 2 Kota Cirebon Nomor urut 8 dari partai solidaritas Indonesia

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive